PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 14
BAB 3 — IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Kecil berkewajiban untuk:
- memberikan informasi peluang kemitraan;
- memberikan informasi kepada Pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan;
- menunjuk penanggung jawab kemitraan;
- mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kemitraan; dan
- melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek:
a. Pemasaran, dengan:
- membantu akses pasar;
- memberikan bantuan informasi pasar;
- memberikan bantuan promosi;
- mengembangkan jaringan usaha;
- membantu melakukan identifikasi pasar dan perilaku konsumen;
- membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan.
b. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dengan:
- pendidikan dan pelatihan;
- magang;
- studi banding;
- konsultasi. c. Permodalan, dengan:
- pemberian informasi sumber-sumber kredit;
- tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan;
- mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan;
- informasi dan tata cara penyertaan modal;
- membantu akses permodalan. d. Manajemen, dengan:
- bantuan penyusunan studi kelayakan;
- sistem dan prosedur organisasi dan manajemen;
- menyediakan tenaga konsultan dan advisor. e. Teknologi, dengan:
- membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi;
- membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan;
- membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas;
- membantu pengembangan disain dan rekayasa produk;
- membantu meningkatkan efisiensi pengadaan bahan baku.
