PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang KEMITRAAN
Pasal 13
BAB 3 — IKLIM USAHA DAN PEMBINAAN KEMITRAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan tertentu oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah diselenggarakan dengan kewajiban untuk bermitra dengan Usaha Kecil. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan pengadaan barang atau jasa untuk keperluan Pemerintah;
b. melakukan pemusatan usaha;
c. mendapatkan fasilitas khusus dari Pemerintah; dan
d. kegiatan lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
