PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 46
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dibidang perbenihan tanaman, Menteri mengangkat pengawas benih. (2) Menteri MENETAPKAN persyaratan pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
