PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 45
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada penemu varietas unggul dan atau teknologi dibidang perbenihan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
