Pasal 37
BAB 5 — PENGADAAN DAN PEREDARAN BENIH BINA
(1) Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Menteri... (2) Menteri dapat membatalkan sertifikat atau hasil pengujian laboratorium dan pemasangan label dan melarang peredaran benih sebagai benih bina, apabila terbukti bahwa sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 34 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian atas hasil sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan [pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatalan sertifikat atau hasil pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
