PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 36
BAB 5 — PENGADAAN DAN PEREDARAN BENIH BINA
(1) Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan dan hasil sertifikasi. (2) Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan dan hasil pengujian laboratorium dan pemasangan label.
