PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 3
BAB 2 — PLASMA NUTFAH
(1) Plasma nutfah dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Segala kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat memusnahkan atau membahayakan kelestarian plasma nutfah, dilarang.
