PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang PEMBENIHAN TANAMAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Perbenihan tanaman bertujuan: a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan; b. Menjamin kelestarian plasma nutfah dan pemanfaatannya.
