PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 97
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Mobil bus yang digunakan untuk melayani angkutan jarak pendek dan angkutan kota, dapat disediakan tempat berdiri penumpang. (2) Ukuran...
(2) Ukuran tinggi tempat berdiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya 1.700 milimeter dan tersedia sekurang-kurangnya 0,17 meter persegi luas lantai untuk setiap penumpang. (3) Penyediaan tempat berdiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan pegangan tangan secukupnya.
