PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 96
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk di depannya sekurang-kurangnya 650 milimeter diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk ke sisi belakang sandaran tempat duduk didepannya. (2) Jarak tempat duduk yang dipasang di dekat tempat keluar darurat, atau tempat duduk yang dapat dilipat, atau tempat duduk kondektur, dapat memiliki ukuran lebih kecil dari ukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Jarak antara tempat duduk yang ditempatkan berhadapan sekurang-kurangnya 1.100 milimeter diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk.
