PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 95
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Jumlah tempat duduk dan tempat berdiri di dalam mobil bus umum, harus jelas dinyatakan dengan suatu tulisan yang ditempatkan di dalam mobil bus sehingga jelas kelihatan oleh awak dan penumpangnya.
