PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 94
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap mobil bus dilengkapi lorong dengan lebar efektif 350 milimeter atau lebih yang membentang dari pintu masuk sampai ke setiap tempat duduk. (2) Tinggi...
(2) Tinggi atap bagian dalam kendaraan, diukur 400 milimeter dari dinding samping dalam kendaraan sekurang-kurangnya : a. 1.700 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri; b. 1.500 milimeter diukur dari lantai bagian dalam kendaraan, untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri.
