PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 93
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Tempat keluar darurat diberi tanda dengan tulisan yang menyatakan tempat keluar darurat, dan penjelasan mengenai tata cara membukanya. (2) Tempat duduk di dekat tempat keluar darurat harus mudah dilepas atau dilipat.
