Pasal 92
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Di samping pintu keluar/masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, setiap mobil bus harus pula mempunyai tempat keluar darurat pada kedua sisinya. (2) Jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya : a. satu tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya tidak lebih dari 26 penumpang; b. dua tempat keluar darurat pada setiap sisi kanan-kiri, jika muatannya antara 27 dan 50 penumpang; c. tiga tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya antara 51 dan 80 penumpang; d. empat tempat keluar darurat pada setiap sisi jika muatannya lebih dari 80 penumpang. (3) Pada sisi kiri, jumlah tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikurangi dengan satu, jika pada dinding belakang terdapat pintu yang lebarnya paling sedikit 430 milimeter. (4) Tempat keluar darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa jendela dan/atau pintu. (5) Tempat...
(5) Tempat keluar darurat berupa jendela harus memenuhi persyaratan : a. memiliki ukuran minimum 600 milimeter kali 430 milimeter dan apabila memiliki ukuran sekurang-kurangnya 1.200 milimeter kali 430 milimeter disamakan dengan memiliki dua tempat keluar darurat; b. mudah dan cepat dapat dibuka atau dirusak atau dilepas; c. sudur-sudut jendela yang berfungsi sebagai tempat keluar darurat tidak runcing; d. tidak dirintangi oleh tongkat-tongkat atau jeruji pelindung. (6) Tempat keluar darurat berupa pintu yang dipasang pada dinding samping kanan, harus memenuhi persyaratan : a. memiliki lebar sekurang-kurangnya 430 milimeter; b. mudah dibuka setiap waktu dari dalam.
