Pasal 91
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang kurang dari 15 orang tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya satu pintu keluar dan/atau masuk penumpang pada dinding kiri bagian depan atau belakang, yang lebatnya sekurang-kurangnya 650 milimeter dan meliputi seluruh tinggi dinding. (2) Setiap mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus mempunyai sekurang-kurangnya : a. satu pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya sekurang-kurangnya 1.200 milimeter yang meliputi seluruh tinggi dinding; atau b. dua pintu keluar dan/atau masuk untuk penumpang, terdiri dari :
- satu pintu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan 2) satu pintu lainnya ditempatkan pada dinding kiri dengan lebar sekurang-kurangnya 550 milimeter dan meliputi seluruh tinggi dinding. (3) Pintu keluar/masuk untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus menjamin kemudahan penggunaannya dan tidak terhalang. (4) Anak...
(4) Anak tangga paling bawah dari pintu keluar/masuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling tinggi 350 milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar sekurang-kurangnya 400 milimeter. (5) Tangga pintu keluar/masuk penumpang yang dapat dilipat, harus dikonstruksi sedemikian sehingga anak tanggal selalu berada pada tempatnya secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), jika pintu dibuka.
