PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 98
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Jika ruang penumpang seluruhnya atau sebagian terpisah dari tempat duduk pengemudi, mobil bus harus dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang mudah dicapai pembantu pengemudi dan atau penumpang, untuk memberikan isyarat atau tanda berhenti kepada pengemudi.
