PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 83
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Tempat duduk pengemudi pada setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan : a. ditempatkan pada bagian dalam badan kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya tanpa terhalang oleh penumpang atau barang muatannya; b. mempunyai lebar sekurang-kurangnya 400 milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi; c. memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; d. tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan; e. mempunyai peralatan untuk menyesuaikan posisi duduk pengemudi. Pasal 84…
