PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 84
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Ukuran lebar tempat duduk penumpang sekurang-kurangnya 400 milimeter, kecuali tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor dan tempat duduk penumpang pada bus sekolah. (2) Tempat duduk jenis pelana pada sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran lebar dan panjang yang dapat menjamin keselamatan pengemudi dan penumpangnya. (3) Tempat duduk penumpang pada bus sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memiliki ukuran lebar sekurang-kurangnya 270 milimeter, serta tinggi dari lantai badan kendaraan tidak lebih dari 250 milimeter.
