Pasal 82
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kaca depan dan jendela kendaraan bermotor dan kereta gandengan harus dibuat dari kaca keselamatan yang tidak boleh memberikan bayangan yang tidak jelas, sehingga mengganggu penglihatan pengemudi. (2) Kaca depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. dibuat...
a. dibuat dari bahan tahan goresan; b. dibuat dari bahan yang kebeningannya tidak akan menjadi luntur; c. jika kaca pecah, tidak membahayakan pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi. (3) Kaca kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terbuat dari bahan kaca berwarna atau dilapisi dengan bahan pelapis berwarna dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. (4) Dilarang menempelkan tanda-tanda dalam bentuk apapun, pada kaca depan dan kaca jendela samping ruang pengemudi kendaraan bermotor yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi.
