PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 81
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap ruang pengemudi dan ruang penumpang harus mempunyai pintu masuk dan/atau pintu keluar. (2) Pintu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengunci pintu harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak dapat terbuka tanpa disengaja. (3) Engsel pintu samping, kecuali pintu sorong, pada sisi kendaraan bermotor harus dipasang pada sisi pintu di sebelah depan menurut arah kendaraan.
