PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 80
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Badan kendaraan harus dirancang cukup kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu kendaraan bermotor dioperasikan dan diikat kukuh pada rangka landasannya. (2) Pada bagian dalam kendaraan bermotor tidak boleh terdapat bagian yang menonjol yang dapat membahayakan keselamatan.
