PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 77
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f, diwajibkan untuk setiap kendaraan bermotor. (2) Sepakbor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. mampu mengurangi percikan air atau lumpur kebelakang kendaraan, atau badan kendaraan; b. memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
