PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 76
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, berjumlah dua jangkar atau lebih yang dipasang untuk melengkapi tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang di samping tempat duduk pengemudi. (2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan : a. tidak...
a. tidak mempunyai tepi-tepi yang tajam yang dapat melukai pemakai; b. dipasang sedemikian sehingga tidak ada benda atau peralatan lain yang mengganggu fungsinya; c. kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
