PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 78
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g, dipasang: a. di depan belakang untuk mobil penumpang dan mobil bus; b. di depan untuk mobil barang. (2) Bumper depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menonjol ke depan lebih dari 50 centimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
