PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 72
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, berjumlah dua buah atau lebih, kecuali sepeda motor. (2) Kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat dari kaca atau bahan menyerupai kaca yang tidak merubah jarak dan bentuk orang dan/atau barang yang dilihat. (3) Kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.
