PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 71
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh pengemudi. (2) Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. alat pengukur kecepatan mekanis; b. alat pengukur kecepatan elektronis; (3) Alat pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilengkapi dengan pengukur jarak.
