PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 70
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Komponen pendukung kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari : a. pengukur kecepatan, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kemampuan kecepatan 40 km/jam atau lebih pada jalan datar; b. kaca spion; c. penghapus kaca kecuali sepeda motor; d. klakson; e. sabuk keselamatan kecuali sepeda motor; f. sepakbor; g. bumper, kecuali sepeda motor. Pasal 71…
