PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 73
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, sekurang-kurangnya berjumlah satu buah. (2) Penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. dapat...
a. dapat membersihkan bagian kaca dengan cukup luas sehingga pengemudi mempunyai pandangan yang jelas ke jalan; b. digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.
