PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 67
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : a. untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum; b. untuk menderek kendaraan; c. pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat; d. yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan; e. milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut. Pasal 68…
