PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 68
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Mobil bus dan mobil barang ukuran besar dapat memasang lampu-lampu berwarna pada bagian atapnya, untuk membantu kendaraan lain mengenalnya pada malam hari.
