PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 66
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor : a. petugas penegak hukum tertentu; b. dinas pemadam kebakaran; c. penanggulangan bencana; d. ambulans; e. unit palang merah; f. mobil jenazah.
