PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 65
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan : a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya; b. cahaya berwarna merah ke arah depan; c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur. Pasal 66…
