PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 64
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu posisi depan, lampu posisi belakang, lampu penerangan tanda nomor kendaraan, dan lampu tanda batas, harus dapat dinyalakan atau dimatikan secara serentak. (2) Lampu utama jauh atau lampu utama dekat, atau lampu kabut yang dipasang pada kendaraan hanya dapat dinyalakan, apabila lampu-lampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam keadaan menyala. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila lampu utama jauh sedang memberikan peringatan.
