PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 63
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Lampu-lampu yang berpasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 41 dan Pasal 54 harus : a. dipasang…
a. dipasang simetris terhadap bidang sumbu tengah memanjang kendaraan; b. simetris dengan sesamanya terhadap bidang sumbu tengah memanjang kendaraan; c. memenuhi persyaratan kalorimetris yang sama; d. mempunyai sifat-sifat fotometris yang sama; e. dipasang pada kendaraan dengan tinggi tidak melebihi 1.250 milimeter dari permukaan jalan.
