PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 62
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Pemantul cahaya sebagaimana dinaksud dalam Pasal 54 huruf h, berjumlah dua buah dan dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan kereta gandengan dengan jarak tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kereta gandengan.
