Pasal 61
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g, berjumlah genap berwarna merah dan berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisinya tidak kurang dari 150 milimeter dan tidak melebihi 200 milimeter serta dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang kereta gandengan. (2) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilihat oleh pengemudi yang ada dibelakangnya pada waktu malam hari dalam cuaca cerah dari jarak 100 meter apabila terkena sinar lampu utama kendaraan di belakangnya. (3) Titik sudut terluar pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi 100 milimeter dari sisi terluar kereta gandengan. (4) Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 milimeter dilengkapi satu buah atau lebih pemantul cahaya.
