PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 60
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, dipasang dengan baik sehingga dapat menerangi tanda nomor kendaraan pada waktu malam hari dengan cuaca cerah dan dapat dibaca pada jarak sekurang-kurangnya 50 meter dari belakang. Pasal 61…
