PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 59
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f, berjumlah dua buah berwarna putih atau kuning muda yang tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain. (2) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyala apabila alat penerus daya digunakan pada posisi mundur.
