Pasal 58
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, berjumlah genap dan berwarna merah yang kelihatan pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya. (2) Lampu...
(2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian belakang kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari 400 milimeter. (3) Kereta gandengan yang lebarnya tidak melebihi 800 milimeter, dilengkapi satu buah atau lebih lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
