PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 57
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, berjumlah dua buah dan berwarna putih. (2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari 150 milimeter.
