PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 56
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, berjumlah dua buah berwarna merah yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang dan dipasang di sebelah kiri dan kanan bagian belakang kereta gandengan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk kereta gandengan dengan ukuran kecil yang posisinya dalam keadaan ditarik tidak menutupi lampu rem dari kendaraan penariknya.
