PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 42
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu utama dekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dapat menerangi jalan pada malam hari dengan cuaca cerah, sekurang-kurangnya 40 meter ke depan sepeda motor. (2) Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama dekat, maka lampu utama dekat harus dipasang secara berdampingan sedekat mungkin. Pasal 43…
