PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 43
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, paling banyak dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dapat menerangi jalan secukupnya pada malam hari dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya 100 meter ke depan sepeda motor. (2) Jika sepeda motor dilengkapi dengan lebih dari satu lampu utama jauh, maka lampu utama jauh harus dipasang secara berdampingan sedekat mungkin.
