PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 41
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi : a. lampu utama dekat; b. lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar; c. lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor; d. satu lampu posisi depan; e. satu lampu posisi belakang; f. satu lampu rem; g. satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang; h. satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
