PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 40
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k, berjumlah genap, berwarna merah serta dipasang di bagian belakang kendaraan. (2) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di belakangnya pada malam hari dengan cuaca cerah dari jarak sekurang-kurangnya 100 meter, apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan dibelakangnya. (3) Tepi bagian terluar pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan. Pasal 41…
