PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 39
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j, berjumlah dua buah, berwarna putih atau kuning muda dan dipasang di bagian depan kiri atas dan kanan atas kendaraan serta dua buah berwarna merah dipasang di bagian belakang kiri atas dan kanan atas kendaraan.
