PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 35
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap, berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan. (2) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya. (3) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
