Pasal 34
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e, dipasang di bagian depan berjumlah dua buah berwarna putih, atau kuning muda. (2) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat bersatu dengan lampu utama dekat. (3) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan harus dapat dilihat pada malam hari dengan cuaca cerah pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter dan tidak menyilaukan pemakai jalan lainnya. (4) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak boleh melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan. Pasal 35…
