PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 36
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain. (2) Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur.
