Pasal 31
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berjumlah genap, berwarna putih atau kuning muda yang dipasang pada bagian muka kendaraan. (2) Lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat menerangi jalan pada malam hari dalam keadaan cuaca cerah sekurang-kurangnya: a. 60 meter untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan lebih besar dari 40 kilometer per jam dan tidak lebih dari 100 kilometer per jam; b. 100 meter untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam. (3) Tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter dan tidak boleh lebih dekat ke sisi bagian terluar kendaraan dibandingkan dengan tepi terluar permukaan penyinaran lampu utama dekat.
